Ada perbedaan pengertian pengungsi sebelum
dan sesudah tahun 1951. Perbedaan ini didasarkan pada isi perjanjian
internasional, terutama mengenai pengertian Pengungsi.
Pengungsi
dalam Perjanjian Internasional sebelum 1951 pada prinsipnya adalah pengungsi
yang berasal dari daerah-daerah tertentu. Jadi di sini didasarkan dari orang-orang yang berasal dari daerah-daerah
tertentu. Jadi di sini
didasarkan dari orang-orang yang berasal dari daerah tertentu, yang karena
keadaan daerah tertentu, yang karena keadaan daerahnya terpaksa keluar.
Perlindungan menurut Hukum Internasional dalam hal ini hanya orang-orang
tertentu tersebut dan tidak dimaksudkan untuk melindungi pengungsi secara umum.
Pengertian
pengungsi dalam perjanjian Internasional setelah tahun 1951 diartikan secara
general (umum), tidak hanya daerah tertentu, Cuma dalam konvensi ini masih ada
pembatasan yaitu pembatasan waktu dimaksudkan adalah hanya mereka yang
mengungsi sebelum 1 Januari 1951, jadi ada Dateline (batas tanggal) walaupun secara geografis tidak
dibatasi. Persoalan yang timbul ialah mengapa dalam konvensi tersebut perlu
dibatasi dalam konvensi tersebut?
Pada waktu itu negara-negara yang berunding bermaksud untuk
membatasi pemberian perlindungan pada mereka yang sudah mengungsi, sedang untuk mereka yang akan
mengungsi di kemudian hari tidak mendapat perlindungan dari Konvensi, alasan
konvensi ini adalah akan memberikan beban pada negara peserta konvensi saja.
Akan tetapi, dalam perkembangan jaman dirasakan konvensi ini sudah tidak Up to
date lagi dan tidak memenuhi rasa kebutuhan sebab tidak menyesatkan
masalah-masalah berikutnya, terutama karena ada unsur dateline tadi. Oleh karena itu, pada tahun 1967
diadakan pertemuan lagi tentang pengungsi, kemudian dalam protokol 1967 ini
pembatasan berupa dateline tadi dihapuskan untuk menjadikan pengertian yang
lebih luas.
Konvensi
1951 dan Protokol 1967 pada prinsipnya hampir sama. Ada tiga hal pokok yang
merupakan isi konvensi tersebut, yaitu :
1. Pengertian
dasar pengungsi.
Pengertian dasar Pengungsi diartikan
dalam Konvensi 1951 dan Protokol 1967 penting diketahui sebab diperlukan untuk
menetapkan status pengungsi seseorang (termasuk pengungsi atau bukan).
Penetapan ini ditetapkan oleh negara tempat orang itu berada dan bekerja sama
dengan UNHCR (United Nation High Commissioner For Refugee), yang menangani
masalah pengungsi dari PBB.
2.
Status hukum Pengungsi, hak dan
kewajiban pengungsi di negara tempat
pengungsian (hak dan kewajiban berlaku di
tempat pengungsian itu berada).
3. Implementasi
(pelaksanaan) perjanjian, terutama menyangkut administrasi dan hubungan
diplomatik. Di sini titik
beratnya administrasi dan hubungan diplomatik. Di sisni titik beratnya ialah
pada hal-hal yang menyangkut kerja sama dengan UNHCR. Dengan demikian, UNHCR
dapat melakukan tugasnya sendiri dan melakukan tugas pengawasan, terutama
terhadap negara-negara tempat pengungsi itu berada.
UNHCR sebenarnya didirikan
oleh Majelis Umum PBB (MU PBB) tahun 1951, sedang Anggaran Dasar (Statutanya )
disetujui MU PBB Desember 1950. Tugas UNHCR pada prinsipnya memberikan
perlindungan Internasional terhadap pengungsi yang termasuk wewenang UNHCR.
Jadi, pengungsi-pengungsi yang dilindungi adalah pengungsi-pengungsi yang tidak
dibatasi dataline tertentu seperti konvensi 1951, juga tidak dibatasi batas
geografis tertentu . Ini disebut dalam Statuta UNHCR. Pengungsi dalam
lingkungan UNHCR sering juga disebut MANDATE REFUGEE, maksudnya adalah
pengungsi yang termasuk dalam wewenang UNHCR berdasar mandat dari UNHCR itu.
saya sangat terbantu atas review anda. terima kasih
BalasHapus