Rabu, 02 Mei 2012

Konvensi 1951 dan Protokol 1967


Ada perbedaan pengertian pengungsi sebelum dan sesudah tahun 1951. Perbedaan ini didasarkan pada isi perjanjian internasional, terutama mengenai pengertian Pengungsi.
Pengungsi dalam Perjanjian Internasional sebelum 1951 pada prinsipnya adalah pengungsi yang berasal dari daerah-daerah tertentu. Jadi di sini didasarkan dari orang-orang yang berasal dari daerah-daerah tertentu. Jadi di sini didasarkan dari orang-orang yang berasal dari daerah tertentu, yang karena keadaan daerah tertentu, yang karena keadaan daerahnya terpaksa keluar. Perlindungan menurut Hukum Internasional dalam hal ini hanya orang-orang tertentu tersebut dan tidak dimaksudkan untuk melindungi pengungsi secara umum.
Pengertian pengungsi dalam perjanjian Internasional setelah tahun 1951 diartikan secara general (umum), tidak hanya daerah tertentu, Cuma dalam konvensi ini masih ada pembatasan yaitu pembatasan waktu dimaksudkan adalah hanya mereka yang mengungsi sebelum 1 Januari 1951, jadi ada Dateline (batas tanggal) walaupun secara geografis tidak dibatasi. Persoalan yang timbul ialah mengapa dalam konvensi tersebut perlu dibatasi dalam konvensi tersebut?
Pada waktu itu negara-negara yang berunding bermaksud untuk membatasi pemberian perlindungan pada mereka yang sudah mengungsi, sedang untuk mereka yang akan mengungsi di kemudian hari tidak mendapat perlindungan dari Konvensi, alasan konvensi ini adalah akan memberikan beban pada negara peserta konvensi saja. Akan tetapi, dalam perkembangan jaman dirasakan konvensi ini sudah tidak Up to date lagi dan tidak memenuhi rasa kebutuhan sebab tidak menyesatkan masalah-masalah berikutnya, terutama karena ada unsur dateline tadi. Oleh karena itu, pada tahun 1967 diadakan pertemuan lagi tentang pengungsi, kemudian dalam protokol 1967 ini pembatasan berupa dateline tadi dihapuskan untuk menjadikan pengertian yang lebih luas.
Konvensi 1951 dan Protokol 1967 pada prinsipnya hampir sama. Ada tiga hal pokok yang merupakan isi konvensi tersebut, yaitu :
1.      Pengertian dasar pengungsi.
      Pengertian dasar Pengungsi diartikan dalam Konvensi 1951 dan Protokol 1967 penting diketahui sebab diperlukan untuk menetapkan status pengungsi seseorang (termasuk pengungsi atau bukan). Penetapan ini ditetapkan oleh negara tempat orang itu berada dan bekerja sama dengan UNHCR  (United Nation High Commissioner For Refugee), yang menangani masalah pengungsi dari PBB.
2.      Status hukum Pengungsi, hak dan kewajiban pengungsi di negara tempat
     pengungsian (hak dan kewajiban berlaku di tempat pengungsian itu berada).
3.  Implementasi (pelaksanaan) perjanjian, terutama menyangkut administrasi dan hubungan diplomatik. Di sini titik beratnya administrasi dan hubungan diplomatik. Di sisni titik beratnya ialah pada hal-hal yang menyangkut kerja sama dengan UNHCR. Dengan demikian, UNHCR dapat melakukan tugasnya sendiri dan melakukan tugas pengawasan, terutama terhadap negara-negara tempat pengungsi itu berada.
UNHCR sebenarnya didirikan oleh Majelis Umum PBB (MU PBB) tahun 1951, sedang Anggaran Dasar (Statutanya ) disetujui MU PBB Desember 1950. Tugas UNHCR pada prinsipnya memberikan perlindungan Internasional terhadap pengungsi yang termasuk wewenang UNHCR. Jadi, pengungsi-pengungsi yang dilindungi adalah pengungsi-pengungsi yang tidak dibatasi dataline tertentu seperti konvensi 1951, juga tidak dibatasi batas geografis tertentu . Ini disebut dalam Statuta UNHCR. Pengungsi dalam lingkungan UNHCR sering juga disebut MANDATE REFUGEE, maksudnya adalah pengungsi yang termasuk dalam wewenang UNHCR berdasar mandat dari UNHCR itu.

1 komentar: